Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor

- 7 Oktober 2020, 09:03 WIB
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti.
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. /Instagram/@krisdayantilemos/

Baca Juga: Eddie Van Halen, Gitaris Legendaris Dunia Keturunan Indonesia Meninggal Dunia

Pemerintah mengganti bunyi pasal 42 poin UU Ketenagakerjaan yang mengatur batasan waktu kerja TKA di Indonesia.

Pasal itu menyatakan TKA yang masa kerjanya habis dan tidak dapat diperpanjang dapat digantikan oleh tenaga kerja asing lainnya.

Namun, pengaturan itu tidak ditemukan pada UU Ciptaker. Pasal 42 poin 6 UU Ciptaker menyatakan jika ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Aksi Turun ke Jalan Dianggap Tidak Relevan, Menaker Ida Fauziyah Kembali Ajak Pekerja Duduk Bersama

Selanjutnya, Pasal 81 poin 5 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan yang berisi tentang cakupan rencana penggunaan TKA.

Padahal, dalam Pasal 43 UU Ketenagakerjaan menyebutkan cakupan rencana penggunaan TKA cukup rinci, meliputi, alasan penggunaan TKA, jabatan dan kedudukan TKA, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA.

Kemudian, Pasal 81 poin 6 UU Ciptaker menghapus ketentuan dalam Pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan jika pemberi kerja TKA wajib menaati ketentuan mengenai jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.

Baca Juga: 100 Paket Besar Ganja di Amankan Polres Payakumbuh, Penangkapan Sempat Diwarnai Drama

Selain itu, pemerintah juga tidak mewajibkan tenaga pendamping TKA dari pekerja WNI maupun melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja WNI.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah