Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor

- 7 Oktober 2020, 09:03 WIB
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti.
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. /Instagram/@krisdayantilemos/

Pengecualian itu berlaku untuk TKA yang menduduki jabatan tertentu, bagaimana bunyi Pasal 45 UU Ciptaker.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah mempersempit cakupan jabatan yang dilarang diduduki oleh TKA.

Baca Juga: Irwan Fecho: Saya Hanya Bicara 2 Menit, Kalau Ada yang Bilang Mic Mati Setelah 5 Menit, Itu Ngarang!

Sebelumnya, hal itu diatur dalam Pasal 46 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi jika TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan tertentu yang diatur dengan keputusan menteri.

Namun, pemerintah menghapus pasal tersebut melalui pasal 81 poin 8 UU Ciptaker. Pemerintah hanya melarang TKA menduduki jabatan yang mengurusi personalia.

Terakhir, ketentuan mengenai penggunaan TKA serta pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping kini tak lagi menjadi wewenang presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ketentuan ini sebelumnya tercantum dalam Pasal 49 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Balas Surat Terbuka Menaker Ida, Jumisih: Sejarah Kegelapan Dunia Kerja Akan Semakin Pekat Bu!

Dalam Pasal 49 UU Ciptaker hanya disebutkan jika ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan TKA diatur dengan PP.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah