Krisdayanti Akui UU Ciptaker Bukan untuk Manjakan Pengusaha dan Investor

- 7 Oktober 2020, 09:03 WIB
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti.
Penyanyi sekaligus anggota Komisi IX DPR RI, Krisdayanti. /Instagram/@krisdayantilemos/

Sebagai gantinya, pengusaha hanya diwajibkan memiliki rencana penggunaan TKA. Ini tertuang dalam Pasal 42 UU Ciptaker.

Pasal tersebut bunyinya diubah menjadi setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Pemulung di Bekasi 

Tak hanya itu, pemerintah memperluas pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA melalui Pasal 81 poin 4 UU Ciptaker.

Sebelumnya, pada pasal 42 poin 3 UU Ketenagakerjaan, kewajiban memiliki izin mempekerjakan TKA tidak berlaku hanya bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan tenaga kerja asing sebagai pegawai diplomatik dan konsuler.

Namun, pemerintah melonggarkan pengecualian itu dengan mengubah pasal 42 poin 3 UU Ciptaker dengan menambah pengecualian kewajiban rencana penggunaan TKA menjadi tiga pihak.

Baca Juga: Tiga Penemu Teori Black Hole Menangi Nobel Fisika 2020, 50 Tahun Jawab Keraguan Albert Einstein

Pertama, direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kedua, pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing.

Ketiga, TKA yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (startup), kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah