UU Ciptaker Permudah Izin Nelayan Melaut, KKP: Tidak Ragu Lagi Menangkap Ikan di Lautan

10 Oktober 2020, 12:47 WIB
Pekerja mengumpulkan ikan hasil tangkapan nelayan di tempat pelelangan ikan, Karangsong, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu, 3 Oktober 2020. /ANTARA /Dedhez Anggara/

PR BEKASI - Sebagai negara kepulauan dengan potensi laut yang besar, tidak heran masyarakat Indonesia di pesisir menggantungkan hidup sebagai nelayan atau pencari ikan dengan melaut.

Dalam menjalankan aktivitasnya, para nelayan diharuskan mengantongi belasan dokumen yang dianggap menyulitkan agar dapat melaut dan menangkap ikan.

Seperti disebut Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini bahwa nelayan selama ini mengeluhkan kesulitan dalam perizinan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bukan Hanya Relasi Ketenagakerjaan, Baleg DPR Paparkan UU Cipta Kerja Jauh Lebih Luas daripada Itu

Sebab dalam proses perizinan kerap mengalami tumpang tindih karena pengurusan melalui instansi yang berbeda-beda.

Kesulitan lain adalah ketika adanya dokumen yang habis masa berlaku, sehingga harus diurus terlebih dahulu agar dapat melaut secara legal.

Karena itu, hadirnya UU Ciptaker dirasa membantu para nelayan, sebab pengurusan yang lebih disederhanakan.

Baca Juga: Ungkap Cara Jaga Pertemanan Saat Pandemi, Ardhito Pramono: Setiap Orang Mau Diberi Perhatian

"Ada belasan dokumen perizinan yang harus dibawa di atas kapal saat melaut. Dengan UU Cipta Kerja, disederhanakan dan pengurusannya semua di KKP," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Artinya nelayan hanya perlu mengurus di satu Instansi saja dengan memiliki masa berlaku yang sama atau tidak adanya perbedaan masa berlaku pada dokumen tersebut.

"Kalau begini kan mereka tidak ragu lagi menangkap ikan di laut," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Cemburu kepada Tamu Undangan, Pengantin Pria Ini Hajar Istrinya Sesaat Usai Ijab Kabul

Kemudahan ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengatakan UU Ciptaker memberi banyak manfaat bagi nelayan kecil dan menengah.

"Yang paling banyak diuntungkan nanti adalah masyarakat nelayan itu sendiri. Kepastian usaha mereka, kepastian perizinan mereka, dan kekhawatiran mereka terhadap kriminalisasi di tengah laut juga tidak ada lagi," tutur Edhy.

Diketahui nelayan Indonesia sebagian besar merupakan nelayan kecil dan menengah dengan kapal di bawah 30 GT dengan total mencapai sekira 600 ribuan kapal.

Baca Juga: Respons Gelombang Penolakan Omnibus Law, Ketua MPR Dorong Pemerintah Sosialisasikan Isi UU Ciptaker

Sementara untuk nelayan dengan kapal di atas 30 GT di Indonesia saat ini sekira 5400 kapal. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler