Diduga Anarkis dan Lontarkan Kata Kasar ke Polisi, Sejumlah Anggota Pemuda Pancasila Diamankan

12 Oktober 2020, 15:22 WIB
Bareskrim Polri telah mengamankan pelaku tindakan anarkis yang merupakan anggota Pemuda Pancasila. /RRI

PR BEKASI – Unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law telah berlangsung selama tiga hari pada 6 Oktober hingga 9 Oktober 2020 yang berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia.

Akan tetapi, unjuk rasa di beberapa daerah dilaporkan berujung kericuhan. Bentrokan antara peserta unjuk rasa dengan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan.

Menurut pengakuan Polri, ada provokator dari kalangan peserta unjuk rasa yang membuat aksi menjadi anarkis. Polri melaporkan bahwa telah menangkap beberapa provokator dan pelaku peserta anarkis tersebut.

Baca Juga: Ormas Islam Akan Kepung Istana Besok, Muhammadiyah: Kami Tidak Ikut, Lebih Banyak Mudharatnya 

Lima orang anggota organisasi masa Pemuda Pancasila dilaporkan telah diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka ditahan sebab melakukan aksi anarkis dan melawan petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten beberapa waktu lalu.

"Lima tersangka dijerat dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang-undang," tutur Kombes Pol Ade Ary Syam Indardi, Kapolresta Tangerang Kabupaten yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Senin, 12 Oktober 2020.

Ade menyatakan bahwa kelima tersangka dijerat Pasal 212 KUHP mengenai melawan petugas yang sah.

Adapun inisial pelaku anarkis ormas Pemuda Pancasila itu adalah HR, YP, H, R, dan RH.

Baca Juga: Beredar Video Polisi Jemur Demonstran Tanpa Baju di Aspal, Fadli Zon: Ini Jelas Pelanggaran HAM 

Berdasarkan penuturan Ade, peristiwa berlangsung ketika petugas coba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Saat dicegah, kelima tersangka justru melawan petugas.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujar Ade.

Tidak hanya itu, kelima tersangka bersama 4 tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis.

Berdasarkan penelusuran, sembilan tersangka itu memiliki peran berbeda-beda.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweeping ke pabrik. Ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," kata Ade.

Baca Juga: Efek La Nina Mulai Terasa, Banjir Bandang dan Tanah Longsor Terjang Garut Selatan Hingga Tasikmalaya  

Selain terekam kamera CCTV, peristiwa itu juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari petunjuk itu, polisi memperdalam penyelidikan.

Kemudian, setelah ditambah keterangan saksi, polisi pun menciduk para tersangka.

Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung aksi anarkis dan melawan petugas. Ade pun menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," kata Ade.

Baca Juga: Ormas Islam Akan Kepung Istana Besok, Muhammadiyah: Kami Tidak Ikut, Lebih Banyak Mudharatnya 

Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang Kabupaten menciduk empat orang yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila. Mereka diduga telah merusak salah satu perusahaan yang berada di perusahaan di Kawasan Industri, Desa Sukaasih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Para tersangka berinisial F, AS, SB dan J melakukan aksinya bersamaan dengan aksi buruh pada 8 September 2020 lalu dalam penolakan Omnibuslaw UU Cipta Kerja.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler