Ma'ruf Amin Minta MUI dan Ormas-ormas Islam Pahami dengan Baik Isi UU Cipta Kerja

12 Oktober 2020, 15:47 WIB
Ma'ruf Amin adalah politisi, ulama dan dosen Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia. /dok. Setkab /

PR BEKASI - Agama tentu merupakan sesuatu yang sudah melekat dalam diri masyarakat Indonesia.

Karena di Indonesia Mayoritas umatnya beragama dan agama yang lebih dominan di Indonesia adalah agama Islam. 

Berbagai ormas Islam pun dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 

Baca Juga: Sri Mulyani Yakini Omnibus Law Bisa Mengeluarkan RI dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Berkaitan dengan hal tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dapat menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober lalu.

"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," kata Ma'ruf Amin dalam pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta.

Wapres mengatakan MUI yang dibentuk dengan komitmen untuk menjaga persatuan demi kemaslahatan bangsa dan umat, diharapkan dapat terus menjaga harmoni dan hubungan baik antara ulama dan umara (pemimpin).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Tidak Lagi Murni sebagai Aspirasi Rakyat

Ma'ruf Amin juga meminta MUI dan ormas-ormas Islam untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU tersebut.

"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," kata Ma'ruf Amin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 12 Oktober 2020, salah satu ormas Islam yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ialah Pemuda Muhammadiyah.

Baca Juga: Peneliti Ungkap 10 Kondisi Kesehatan Mental yang Mempengaruhi Generasi Milenial

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik.

"Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto.

Sunanto juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengajak elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi terkait peluang yang menguntungkan bagi masyarakat dalam UU tersebut.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler