PR BEKASI – Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menegaskan bahwa dirinya tetap berada di sisi buruh Indonesia, terutama dalam isi UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Selasa, 13 Oktober 2020, Prabowo Subianto bicara soal aksi buruh dan Omnibus Law melalui wawancara courtesy DPP Partai Gerindra.
Prabowo Subianto mengatakan bahwa UU Cipta Kerja mencakup penyederhanaan perizinan tanah, kemudahan persyaratan investasi, ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jokowi Khawatirkan Pengaruh La Nina, Para Menteri Diminta Antisipasi 3 Sektor Penting Ini
Selain itu, bahasan lain seputar kemudahan dan perlindungan UMKM hingga penyederhanaan administrasi pemerintah.
Menurutnya, pemangkasan birokrasi agar pertumbuhan tersebut timbul.
“Tanpa pertumbuhan tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi dan dengan demikian kehidupan buruh akan tambah parah,” kata Prabowo Subianto.
Selain itu, Prabowo Subianto juga mengatakan, bangsa ini harus paham dengan kondisi saat ini yakni pandemi COVID-19.
Baca Juga: Tuding Dalang Kerusuhan Demo Penolakan UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Ini Pasti Dibiayai Asing
Ia juga memaparkan hal terkait perusahaan di zaman digital yang disebutnya mudah untuk memindahkan moda dan mendirikan pabrik bari di negara lain.
“Saya tahu ini buah simalakama, dilema. Jadi pemimpin buruh ini dilema. Dia mau bela buruhnya, tapi kalau dia terlalu kencang si pengusaha pindah. Tidak hanya pengusaha asing, pengusaha Indonesia pun pindah,” kata Prabowo Subianto menambahkan.
Prabowo Subianto mengungkapkan, agar kaum buruh dapat berpikir jernih dalam menyikapi UU Cipta Kerja.
Ada langkah konstitusional lainnya, lanjutnya, yang lebih aman yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Wacana Ganti Nama Jawa Barat Jadi Provinsi Sunda Muncul, MPR: Sah-sah Saja, Seperti Usul Fadli Zon
“80 persen sudah tercapai, 20 persen lagi kan masih bisa diperjuangkan. Masih banyak cara. Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Diketahui, pihak buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.
Sehingga, beberapa hari yang lalu buruh di sejumlah wilayah di Indonesia melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.***