Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo Subianto: Presiden Selalu Membela Rakyat Kecil

13 Oktober 2020, 17:25 WIB
Prabowo Subianto. /Instagram.com/@prabowo

PR BEKASI - UU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai oleh Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto dapat menyederhanakan klaster-klaster yang berhubungan erat dengan UMKM, tenaga kerja, dan investasi, dengan tujuan pertumbuhan ekonomi demi kesejahteraan rakyat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, hal ini disampaikan Prabowo setelah dirinya mempelajari UU yang dianggap masyarakat merugikan golongan pekerja serta menguntungkan segelintir orang saja.

Bahkan menurutnya, pemerintah membuat UU ini untuk membantu kesulitan para buruh di masa pandemi COVID-19 yang mengguncang ekonomi Indonesia, serta memiliki niat murni mengatasi hambatan-hambatan ekonomi yang mengguncang Indonesia agar kembali bangkit.

Baca Juga: Minta Masyarakat yang Keberatan dengan UU Ciptaker Tempuh Jalur Hukum ke MK, Wapres: Jangan Gaduh!

"Presiden (Joko Widodo) selalu membela rakyat kecil. Stimulus semua maksudnya itu," ujar Ketua Umum DPP Partai Gerindra tersebut melalui wawancara yang dirilis DPP Partai Gerindra di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2020.

Prabowo juga menjelaskan, bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang disederhanakan agar mengangkat pertumbuhan ekonomi.

Ke-11 klaster tersebut, yaitu ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, pengenaan sanksi, administrasi pemerintahan, kemudahan proyek pemerintah, dukungan riset dan inovasi, hingga kawasan ekonomi khusus.

Baca Juga: Hasil Survei Sebut Najwa Shihab Jadi Perempuan Nomor Satu yang Paling Dikagumi di Indonesia

"Tanpa pertumbuhan, tidak mungkin ada perbaikan kehidupan ekonomi, dan dengan demikian, kehidupan buruh akan tambah parah. Jadi memang kita paham, saya paham kesulitan buruh," kata Prabowo menambahkan.

Oleh karena itu, mantan Danjen Kopassus tersebut meminta masyarakat Indonesia bersabar dan melihat hasil penerapan UU Ciptaker terlebih dahulu.

Dia mengatakan, jika memang pelaksanaan maupun penerapan UU Ciptaker ini tidak bagus, barulah kemudian masyarakat dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Aksi Demo Kembali Terjadi, Prabowo Meminta Rakyat Bersabar dan Melihat Hasil Penerapan UU Ciptaker

"Coba sabar, kita coba dulu. Kalau undang-undang ini tidak bagus, pelaksanaannya tidak baik, bawa judicial review ke MK," katanya.

Menurut Prabowo, permintaan dan tuntunan kelompok buruh terkait UU Ciptaker sebenarnya sudah terakomodasi sebanyak 80 persen.

Namun dirinya sedikit mengingatkan, jika masih belum ada tuntutan kelompok buruh yang belum diakomodir, itu karena berhubungan dengan politik negara dan hal lainnya yang semuanya saling berkaitan satu sama lain.

Baca Juga: Pemerintah Diduga Sengaja Gulirkan Hoaks UU Ciptaker, Rocky Gerung: Lengkap Kedunguan Republik Ini

"Kita tidak bisa 100 persen (mendapatkan apa yang diinginkan). Namanya politik negara, kita harus mengerti. Kita harus mengerti kadang-kadang ada kebutuhan ini dan itu. Ada keperluan, dan kita (Indonesia) butuh investasi dari mana-mana," katanya.

Diketahui, pihak buruh menolak disahkannya UU Cipta Kerja karena kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan pihak perusahaan saja.

Sehingga, beberapa hari yang lalu buruh di sejumlah wilayah di Indonesia melakukan unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler