Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Bali, Total 4.5 Kilogram Ganja Diamankan

15 Oktober 2020, 09:46 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

PR BEKASI – Pihak kepolisian Bali berhasil menangkap dua orang bandar narkoba dan menyita barbuk ganja seberat 4.5 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka diketahui bernama Giovani Biondi (30) dan Johannes Pradipta (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Muhammad Khozin mengatakan, kedua tersangka ini ternyata masih dalam satu jaringan pengedar barang haram tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar Kamis 15 Oktober, Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Tersangka Giovani, kata dia, berhasil ditangkap di vila yang disewanya di daerah Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sedangkan, barbuk yang disita yakni tujuh paket ganja seberat 2.6 kilogram dan terdapat sembilan pohon ganja yang ditanam di pot.

Kemudian, Johannes ditangkap di vila di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Timnas U-19 Imbang Kontra Makedonia Utara, Shin Tae-yong Singgung Kualitas Lapangan

"Kami menemukan barang bukti 12 paket ganja seberat 1.8 kilogram yang disimpan di lemari dan meja," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dari hasil penyelidikan, Johannes mengaku bahwa ia mendapatkan ganja tersebut dari Giovani pada awal bulan Oktober 2020.

Sementara, Johannes mengatakan, ganja tersebut akan dijual dan sebagian dikonsumsinya.

Baca Juga: Timnas U-19 Imbang Kontra Makedonia Utara, Shin Tae-yong Singgung Kualitas Lapangan

Diberitakan sebelumnya, seorang bandar bernama Joppi Pangemanan (20), ditangkap di rumah kosnya di Jalan Taman Melia nomor 15 Banjar Taman Griya Desa Mumbul, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Sabtu, 10 Oktober 2020 malam hari.

Dari penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan seberat 1.2 kilogram ganja yang telah dipecah menjadi 17 paket.

Menurut Kombespol Muhamad Khozin, tersangka Joppi Pangemanan sudah menjadi target operasi (TO) Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bali.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Kamis 15 Oktober 2020, Dua Wilayah Ini Akan Terdampak

Pihak Kepolisian kemudian melakukan penggeledahan rumah kos tersangka, dalam penggeledahan rumah, ditemukan satu tas jinjing warna merah yang di dalamnya terdapat 17 paket yang diduga ganja kering.

Selain itu, ditemukan 1 buah timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip kosong. Lalu ditemukan di bawah wastafel dapur berupa satu buah tas plastik warna hitam berisi batangan ganja kering.

Setelah diinterogasi, Joppi mengaku bahwa barang bukti tersebu adalah miliknya yang akan dijual dan sebagian dikonsumsi sendiri.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler