Nilai Kans Ahok Jadi Presiden di Masa Mendatang, Pengamat: Sangat Kecil, Karena Beberapa Hal

21 Oktober 2020, 14:28 WIB
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Punama alias Ahok*/instagram/@basukibtp /

PR BEKASI - Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru-baru ini melakukan perbincangan hangat dengan seniman Butet Kartaradjasa.

Dalam kesempatan tersebut, Butet Kertaradjasa secara blak-blakan bertanya apa yang akan dilakukan Ahok seandainya diberi kesempatan menjadi Presiden di Indonesia.

Tanpa berpikir panjang, Ahok langsung menjawab 'pemutihan'.

Selain melakukan pemutihan terhadap dosa-dosa lama, Ahok juga akan lebih memperhatikan gaji para aparat TNI-Polri, salah satu caranya dengan memberikan subsidi langsung.

Baca Juga: Imbas dari Pemenggalan Guru Sejarah di Prancis, Mendagri Tutup Masjid Selama 6 Bulan 

Menanggapi pembicangan tersebut, Direktur Indonesia Development Monitoring (IDM), Bin Firman Tresnadi menilai peluang Ahok untuk menjadi Presiden RI sangatlah kecil.

Salah satu penyebabnya adalah tempramen dan juga Ahok tidak memiliki basis partai pendukung.

"Kans Ahok menjadi presiden sangat kecil," kata Bin Firman Tresnadi, Rabu, 21 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Menurutnya, gaya kepemimpinan Ahok akan sulit diterima, katena cara berkomunikasi dan temperamen Ahok sering kali menimbulkan masalah.

"Gaya kepemimpinan Ahok juga sulit diterima. Cara Ahok berkomunikasi, temperamen, dan seterusnya bisa menjadi hambatan tersendiri bagi Ahok untuk maju jadi presiden," ujar Bin Firman.

Baca Juga: Kelola Dana Rp5.5 Triliun, Bank Syariah Mandiri Ditunjuk BPKH Penyedia Layanan Kustodian Haji 

Tak hanya itu, Bin Firman menyebut bahwa faktor etnis juga akan sangat menentukan.

"Tentu faktor etnis juga sangat menentukan. Indonesia bukan Jakarta, di mana pertimbangan etnis masih menjadi dominan dalam kesadaran masyarakat," kata Bin Firman.

Sebelumnya, pada 2018 silam, Menko Polhukam Mahfud MD juga sempat menegaskan bahwa Ahok tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden.

Hal itu karena Ahok sempat dihukum dua tahun penjara, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan hukuman lima tahun penjara atau lebih. Ahok juga ditegaskannya tidak dapat dijadikan sebagai menteri.

Baca Juga: Cek Fakta: Kementerian Koperasi dan UKM Dikabarkan Buka Formulir Online Bantuan Presiden untuk UMKM 

Terkait hal itu, Bin Firman juga setuju. Dia menekankan, status pernah menjadi mantan narapidana menjadi salah satu penghambat Ahok untuk 'nyapres' atau mencalonkan diri menjadi Capres.

"Itu juga jadi hambatan Ahok maju jadi Capres," ujar Bin Firman.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler