Setahun Jokowi-Ma'ruf, Asfinawati: Apa yang Didapatkan Rakyat Indonesia dengan Royalti Nol Persen?

21 Oktober 2020, 17:58 WIB
Asfinawati, Direktur YLBHI, saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa, 20 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/Indonesia Lawyers Club

PR BEKASI - Dalam suatu acara bincang di televisi swasta pada Selasa, 20 Oktober malam bertajuk Setahun Jokowi-Ma'ruf dari Pandemi sampai Demokrasi, turut perbincangan yang tengah panas yaitu Omnibus Law.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati atau akrab disapa Asfin memberikan kritik terhadap royalti nol persen batu bara.

"Perusahaan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara akan mendapatkan pengenaan nol persen royalti," kata Asfin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram milik YLBHI.

Baca Juga: Demi Mendapat Internet Gratis 18 Tahun, Ayah Ini Rela Namai Anaknya dengan Merk Perusahaan WiFi

Namun Asfin mempertanyakan perihal seperti apa bentuk pengaturannya, sementara menurutnya tidak ada tahu termasuk DPR dan pemerintah.

"Kenapa? karena akan diatur dengan peraturan pemerintah. Peraturan pemerintahnya belum ada, peraturan pemerintahnya bisa berganti-ganti. Apakah ini sebuah kepastian hukum? pasti tidak," tutur Asfin.

Karena itu, Asfin meragukan alasan investasi, melainkan nilai tambah batu bara nol persen itu sendiri.

Baca Juga: Ekonomi Saat Ini Tak Lebih Baik dari Krisis 98, Rizal Ramli: Ini Akan Lebih Sulit

Karena seperti dikatakan olehnya bahwa anggota satgas sekaligus Menteri dan Ketua Satgas Omnibus Law, Airlangga Hartanto memiliki kaitan dengan perusahaan tambang.

Selain itu ditemukan juga dari tim pemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin yang juga masuk menjadi satgas Omnibus Law diketahui memiliki tambang.

"Apakah karena itu? Buruh dan Petani dan Jurnalis pun tidak bisa mencari naskah Omnibus Law ketika naskah itu dibuat di tingkat pemerintah?," ucap Asfinawati.

Baca Juga: Wisatawan dari Zona Merah Boleh Liburan ke Zona Kuning, Epidemiologi: Pastikan Dulu Anda Sehat

Selain itu Asfin mempertanyakan kesungguhan UU Omnibus Law terkait kepentingan rakyat. Menjadi pertanyaannya, kenapa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga selama 16 tahun tidak disahkan bahkan tidak dibahas.

Selain itu juga Asfin juga turut mempertanyakan kenapa RUU Masyarakat Adat selama 10 tahun tidak juga kunjung disahkan.

"Kalau benar undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk rakyat, mengapa RUU Masyarakat Adat 10 tahun tidak kunjung juga disahkan atau bahkan dibahas?," ucap Asfin.

Baca Juga: Pelajar yang Terjaring Operasi Yustisi Ini Dihukum Melafalkan Pancasila: Aduh Lupa Saya Tidak Hafal

Sementara berdasar data terbatas yang dimiliki YLBHI, sejak Januari hingga Agustus telah ada kasus terkait agraria minimal sebanyak 79 kasus, dimana kriminalisasi masyarakat ditemui di dalamnya.

Karena itu Asfin menegaskan jika betul ingin memajukan Indonesia mandiri secara ekonomi dan mengangkat harkat serta martabat rakyat Indonesia, seharusnya masyarakat adat harus ada di dalamnya.

"Mengapa masyarakat adat, yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka yang betul-betul mempertahankan kearifan lokalnya harus dikriminalisasi karena mengambil satu dua ranting di tanah mereka yang kemudian dicuri oleh korporasi dan koporasinya dari asing." tutur Asfin.

Baca Juga: Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Menuai Polemik, Pengamat: Berpotensi Memupuk Kekuasaan

Hal tersebut menjadi pertanyaannya mengapa UU Omnibus Law tidak menyasar hal seperti itu, tetapi memberikan royalti nol persen.

"Apa yang didapatkan rakyat Indonesia dengan royalti nol persen?" ucap Asfin.

Hadir dalam acara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Ketua Baleg Supratman, Menkominfo Johny G, Ekonom Senior Rizal Ramli, Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Menko Polhukam Mahfud MD dan sejumlah tokoh lainnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler