Rencana Nginep Liburan Panjangnya Ditunda Dulu, Satpol PP Tak Beri Izin Penyewaan Vila di Bogor

22 Oktober 2020, 15:12 WIB
Kawasan wisata Puncak Bogor. /

PR BEKASI - Libur panjang cuti bersama pada 28 Oktober sampai 30 Oktober 2020 mendatang, menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Karena, libur panjang ini disinyalir dapat memicu klaster Covid-19 baru yang sampai saat ini sudah terlihat melandai.

Untuk mencegah dan mengurangi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor tidak mengizinkan pemilik vila menyewakan kepada para wisatawan yang ingin berlibur.

"Kami dari jajaran Satpol PP akan melakukan sosialisasi dan mengingatkan kembali kepada para pelaku usaha di kawasan puncak melalui surat yang akan dimulai besok. Surat ini berisi agar vila-vila tidak disewakan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Kamis, 22 Oktober 2020, 

Baca Juga: Jelang Libur Panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, 160.000 Personel Gabungan TNI-Polri Disiapkan

Tidak hanya penyewaan penginapan saja yang diberikan aturan, tempat-tempat wisata sekitar juga diharapkan tidak sampai penuh atau sesuai kapasitas 50 persen saja.

Selain itu, untuk memastikan wisatawan mematuhi protokol kesehatan yang diberikan, semua aturan tersebut pun telah mereka edarkan melalui surat resmi.

Agus juga mengatakan, Satpol PP bersama tim satgas Kabupaten Bogor nantinya akan rutin menggelar razia terhadap kegiatan di wilayah puncak.

Baca Juga: Produsen Kamera Nikon Resmi Umumkan Tidak Beroperasi Lagi di Indonesia

Satgas Covid-19, Satpol PP bersama TNI Polri akan menggelar razia rutin di pintu keluar gerbang tol utama Gadog menuju Puncak.

"Kami sudah melakukan pengecekan dan ditindak dalam hal ini yang kita lakukan warning kepada para pemilik villa yang lain agar mereka tidak melakukan hal yang sama menyewakan kepada wisatawan. Upaya ini bagaimana membatasi orang untuk datang ke puncak di weekend ini," tuturnya.

"Imbauan kita hindari kawasan Puncak, karena kita melakukan pengetatan di wilayah Puncak jadi diminta kepada masyarakat untuk tidak terlalu berbondong-bondong ke wilayah Puncak," ujarnya.

Baca Juga: Miley Cyrus Tuturkan Kisahnya Saat Lihat Objek Aneh di Langit yang Diduga UFO

Perlu diketahui, liburan panjang hingga akhir minggu bulan ini diketahui akan dimulai pada tanggal 28 Oktober (cuti bersama), 29 Oktober libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, 30 Oktober (cuti bersama), 31 Oktober dan 1 November (Sabtu-Minggu libur reguler). Aktivitas normal kembali pada 2 November.

Tentunya selama libur panjang pekan depan, para masyarakat diharapkan tetap mematuhi prokes yang berlaku sesuai imbauan Presiden Joko Widodo.

"Libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler