Roda Citilink Tersangkut Layang-layang Besar, Masyarakat di Kawasan Bandara Diminta Tidak Berulah

25 Oktober 2020, 08:01 WIB
Layang-layang ditemukan tersangkut di roda Pesawat Citilink yang mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020. /ANTARA/HO Bandara Adisutjipto Yogyakarta

PR BEKAS - Salah satu roda pesawat Citilink tersangkut layangan berukuran besar saat hendak mendarat di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Menurut keterangan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, ukuran layang-layang memiliki lebar kira-kira 50 cm dan tersangkut di landing gear atau ban sebelah kiri.

Dia juga menjelaskan, roda pesawat Citilink jenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QZ 1107, tersangkut layang-layang saat terbang mendekati landasan Bandara Adisutjipto pada ketinggian 1.000 kaki pada pukul 16.48 WIB.

Baca Juga: Timnas U-16 Kalah Telak dari UEA, Bim Sakti: Hasil Ini Akan Menjadi Poin Evaluasi

"Kira-kira areanya di fly over Janti (Sleman) agak ke barat lagi. Ketinggian 200 meter di atas permukaan tanah. Memang pilot melihat banyak layang-layang di sana. kemudian sudah dilaporkan ke petugas tower. Tapi sulit dihindari, karena di situ kan lintasan pesawat," kata Agus Pandu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Minggu, 25 Oktober 2020.

Meski sempat mengejutkan, kejadian itu tidak sampai menimbulkan kerusakan pesawat dan mengganggu keselamatan penumpang.

Pesawat yang membawa 54 penumpang serta lima awak kabin dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta tetap dapat mendarat dengan selamat.

"Pesawatnya masih bisa mendarat dengan mulus. Setelah dicek oleh tim GMF (Garuda Maintenance Facility) tidak terjadi kerusakan," kata Pandu,

Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Menteri yang Ngebet Nyapres, Pengamat: Memang Benar Ada yang Berpeluang

Meski demikian, Pandu mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di kawasan Bandara Adisutjipto, untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar kawasan bandara.

Sebab, akan sangat berbahaya apabila layang-layang itu menyangkut di propeller, karena propeller adalah mesin penggerak supaya pesawat bisa terbang.

Menanggapi kejadian tersebut, pengamat penerbangan Alvin Lie meminta pihak kepolisian untuk tidak ragu memproses hukum bagi masyarakat yang berulah dengan menaikkan layang-layang di sekitar lokasi bandara. 

Menurutnya, pemidanaan harus dilakukan karena telah diatur dalam Undang-undang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Baca Juga: Bahaya! Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang Raksasa, Begini Kondisi Terkini

Menurutnya, pelanggaran tersebut harus ditindak tegas. Karena kejadian seperti itu bukan kali ini saja terjadi.

"Sebaiknya langsung saja diterapkan pidana. Kejadian-kejadian sebelumnya pernah terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, di mana masyarakat karena sesuatu hal tuntutan tidak dipenuhi tetap menaikkan layangan bahkan di malam hari,” kata Alvin Lie, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Menurutnya, aturan pidana dalam UU terkait KKOP bisa dijalankan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan pihak bandara, airnav, kepolisian hingga TNI.

Baca Juga: Bahaya! Pesawat Citilink Tersangkut Layang-layang Raksasa, Begini Kondisi Terkini

Dalam UU 1/2009 tentang Penerbangan dijelaskan pada pasal 210 bahwa setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp1 miliar dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 Ayat 2.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler