Anies Baswedan Larang ASN DKI Pergi ke Luar Kota pada Libur Panjang Jika Tidak Mendesak

26 Oktober 2020, 15:46 WIB
Konferensi pers Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal penanganan covid-19 di Balai Kota Jakarta Rabu, 9 September 2020. /Twitter/@DKIJakarta

PR BEKASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk bepergian ke luar kota jika tidak ada urusan yang mendesak dalam libur panjang yang bertepatan dengan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanggal 28 dan 30 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan larangan bepergian ke luar kota tersebut sebagai tindakan untuk mencegah munculnya klaster penyebaran baru virus Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah maupun di lingkungan keluarga.

Keputusan tersebut tertuang dalam poin tiga Surat Edaran (SE) Nomor 50/SE/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Covid-19 Pada Pelaksanaan Cuti Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Vaksinasi Tahap Pertama Akan Dimulai, Jokowi Minta Jajarannya Perjelas Tahapannya secara Gamblang

"Dalam mengisi cuti bersama dan libur akhir pekan kali ini, sedapat mungkin menghindari perjalanan ke luar kota dan tetap berkumpul bersama keluarga serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing," bunyi surat edaran tersebut.

Jika dalam kebutuhan mendesak harus pergi ke luar kota, maka diimbau agar melakukan uji tes PCR sebelum maupun setelah melakukan perjalanan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa selama pelaksanaan cuti bersama dan libur akhir pekan tidak menjadi penyebab meningkatnya penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis surat tersebut.

Baca Juga: Siasati Kondisi Saat Ini, Disdikpora Kota Sabang Suarakan Semangat Sumpah Pemuda dengan Cara Ini

Cuti pada hari Rabu dan Jumat tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 ditetapkan sebagai cuti bersama melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

Cuti bersama tersebut diadakan dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020.

Karena itu, jumlah hari libur akhir pekan menjadi lima hari terhitung sejak Rabu 28 Oktober sampai dengan Ahad 1 November 2020.

Baca Juga: Rapor Kinerja Joko Widodo Dapat Nilai 66 Dari Warganet di Twitter

Surat tersebut juga menjelaskan bagi ASN di DKI Jakarta yang akan memanfaatkan cuti bersama dan libur akhir pekan sebagaimana dimaksud poin satu itu agar tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi fase kedua, yang dimulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020, maka jam kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala BKD Nomor 48 Tahun 2020.

Ketentuannya, peningkatan kapasitas pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen dalam satu waktu bersamaan.

Baca Juga: Jadi Primadona Global, Geliat Budidaya Komoditas Udang Indonesia Terus Meningkat

"Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab." bunyi surat edaran itu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler