Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik Minta Izin untuk Lakukan Pemeriksaan

27 Oktober 2020, 19:18 WIB
abib Bahar bin Smith saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat sidang putusan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung Juli lalu. / ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/

PR BEKASI - Terpidana kasus penganiayaan yang menarik nama pentolan besar FPI, Habib Bahar atas kasus penganiayaan terhadap remaja kini bertambah. 

Habib Bahar bin Smith dalam kasusnya, diketahui sebelumnya telah menganiaya dua orang remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi.

Penganiayaan tersebut bermula lantaran korban penganiayaan telah mengaku bahwa dirinya adalah Habib Bahar dan membuat unggahan video yang diduga melakukan tingkah seolah dirinya adalah Habib Bahar.

Baca Juga: Nikmati Keuntungan Belanja Hari Ini, ShopeePay Deals Rp1 Hadir di Euforia 11.11

Hingga akhirnya kasus penganiayaan terbaru dilaporkan atas nama Andriansyah pada 2018 ke Polda Jabar.

Keterangan terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status Habib Bahar menjadi tersangka.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Dukung Serangan pada Anies Baswedan, Refly Harun Singgung Jokowi: Jangan Baperan

Seperti dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi terkait kebenaran tersebut.

"Betul, hasil gelar telah ditetapkan tersangka," ucapnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 27 Oktober 2020.

Dengan ditetapkannya Habib Bahar sebagai tersangka, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga meminta izin ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk dapat memeriksa Habib Bahar yang saat ini ditahan di Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: Pernah Lontarkan Kata Kasar, Ade Londok Minta Maaf pada Pendendara Motor dan Anaknya

"Saat ini penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," ucap Patoppoi.

Informasi terakhir, Habib Bahar yang saat ini sedang mendekam di Lapas Gunung Sindur divonis hukuman tiga tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler