Calon Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Kembali ke Arab Saudi, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

2 November 2020, 20:40 WIB
Ilustrasi umrah yang mulai digelar di tengah pandemi. /Instagram/spanews

PR BEKASI - Pandemi Covid-19 telah mendekati periode satu tahun penularan di Indonesia sehingga ibadah haji dan umrah ikut ditunda sementara.

Kini ada kabar baik dari pemerintah mengenai akan dibukanya kembali ibadah umrah. Tapi dengan prosedur dan protokol yang sudah ditentukan.

Untuk saat ini, Indonesia menjadi salah satu negara yang diizinkan pemerintah Arab Saudi  untuk menyelenggarakan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 ini.

Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Geruduk Gedung Mahkamah Konstitusi, Buruh Desak Hakim Jaga Integritas Tangi Gugatan UU Cipta Kerja  

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” kata Oman dalam pesan singkat yang diterima RRI.co.id dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin 2 November 2020.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan calon jamaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ucapnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

Baca Juga: Bansos Provinsi Jawa Barat Tahap III Telah Disalurkan, Ekonomi Masyarakat Diharapkan Ikut Tergerak 

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” katanya.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi covid-19. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Salshadilla Juwita, Lutfi Agizal: Gue Bersyukur, daripada Gue Gagal Setelahnya 

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” ucapnya.

Ia menegaskan, Kementerian Agama siap baik secara regulasi maupun pengawasan dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini. ***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler