Akan Segera Tiba di Tanah Air, Pengamat: Kepulangan Rizieq Shihab Tanda Pemerintah Bersikap Welcome

9 November 2020, 10:32 WIB
Habib Rizieq Shihab /Antara

PR BEKASI – Kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Tanah Air dinilai tidak akan menjadi masalah bagi pemerintah oleh pengamat.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, Rizieq Shihab adalah warga negara Indonesia (WNI) sehingga memang sudah sepatutnya bisa pulang ke Tanah Air.‎

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya mengatakan banyak pihak yang mengaitkan kepulangan Rizieq Shihab dengan sikap pemerintah yang dinilai saling berseberangan sehingga beredar isu yang tidak benar di masyarakat.

Baca Juga: Dikritik Warganet Karena Banyak Saltik, Surat Stafsus Milenial Presiden Direvisi Layaknya Skripsi

"Sebetulnya tidak ada persoalan kepulangan Habib Rizieq sebagai warga negara. Jangan ada yang menarasikan pemerintah kontra terhadap Habib Rizieq," kata Dedi Kurnia Syah pada Senin, 9 November 2020.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab berencana pulang ke Tanah Air pada tanggal 10 November 2020 setelah 3,5 tahun berada di Arab Saudi.

Dengan kepulangan Imam Besar FPI itu menandakan pemerintah Indonesia tidak mengintervensi karena selama ini pemerintah terbuka terhadap Rizieq Shihab.‎

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Rekrut 1.000 Milenial Papua, Pemprov: Kami Dukung Program Ini

"Kepulangan ini menandakan pemerintah bersikap welcome terhadap kepulangan beliau (Rizieq Shihab)," katanya.

Dedi mengatakan bahwa semua pihak tidak perlu takut dengan kepulangan Rizieq Shihab, dirinya percaya kepulangan Rizieq Shihab tersebut akan membawa kesejukan.‎

"Iya rasanya tidak ada argumentasi yang dikhawatirkan dengan kepulangan Habib Rizieq," katanya.

Baca Juga: Dikenal Dekat dengan Trump, Arab Saudi Beri Selamat Pada Joe Biden Atas Kemenangan di Pemilu AS

Jika nantinya Rizieq Shihab saat pulang lantas melanggar hukum dan membuat kegaduhan, pihak kepolisian hanya tinggal memprosesnya saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.‎

"Misalnya, gerakan itu sudah melanggar hukum maka pemerintah punya kekuasaan ada polisi yang menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.‎

Jika masih ada persoalan hukum dari Rizieq Shihab, pihak kepolisian bisa bertindak profesional. Artinya, kasus-kasus yang melibatkan Rizieq Shihab diproses dengan transparan.

Baca Juga: Isu Masyumi Reborn Muncul, Mahfud MD Getol Beri Penjelasan Melalui Akun Media Sosial Miliknya

"Saya kira kalau betul Habib Rizieq punya masalah hukum tetap saja dilanjutkan tentu penegak hukum harus benar-benar transparan dan adil," ujarnya.

Sekadar diketahui, Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak.

Saat itu Habib Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, kemudian dihentikan atau SP3.

Baca Juga: Gli, Si Kucing Favorit di Masjid Hagia Sophia Meninggal Dunia, Gubernur Istanbul Ucapkan Duka

Pada bulan November 2015, Habib Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Selain itu, ‎Imam Besar FPI ini juga sempat dijadikan tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun kasus ini sudah dihentikan oleh Polda Jawa Barat.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler