Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap karena Kasus Lama, Refly Harun: Aman, Kecuali Ada Orang Iseng

10 November 2020, 08:15 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengomentari kepulangan Habib Rizieq. /YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab direncanakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Indonesia pada hari ini, Selasa, 10 November 2020 pukul 9.00 WIB.

Habib Rizieq Shihab dan rombongan keluarga akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten setelah berangkat dari Bandara Jeddah, Arab Saudi.

Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia disebut-sebut
untuk memimpin gerakan Revolusi Akhlaq yang menyangkut penegakan kebenaran, kejujuran, dan keadilan.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Tak Berlebihan Sambut Habib Rizieq, Polisi Tetap Siagakan Water Cannon dan Baracuda

Jelang kepulangan Rizieq Shihab, isu hangat penangkapan Rizieq Shihab kembali bergulir. Kasus hukum yang terjadi sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi pada 2017 lalu, Rizieq Shihab terjerat dugaan kasus pornografi dan penodaan Pancasila dengan status tersangka.

Pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212 menyebut bahwa kasus yang menimpa Rizieq Shihab telah diberhentikan atau sudah mendapat SP3.

Refly Harun ikut menyampaikan pendapatnya terkait hal ini. Menurutnya, jika kasus yang menimpa Rizieq Shihab telah diberhentikan sebagaimana yang diberitakan PA 212, maka harus segera dihentikan spekulasi penangkapan Habib Rizieq.

“Habib Rizieq dengan spekulasi akan langsung ditangkap karena kasusnya. Padahal stop kasus yang menjerat Habib Rizieq, sudah di SP3. Jadi sudah diberikan Surat Perintah Penghentian Penyedikan," kata Refly Harun, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 10 November 2020.

Baca Juga: Hanya Diam Saat Dibangunkan Sampai di Terminal Bekasi, Kondektur Bus Kaget Tahu Penumpangnya Tewas

Refly Harun mengungkapkan kemungkinan adanya pihak tertentu di kemudian hari yang menggugat pencabutan SP3 kasus yang menimpa Rizieq Shihab ke Pengadilan Negeri.

“Kecuali ada orang-orang iseng yang menggugat ke
Pengadilan Negeri agar SP3 tersebut dicabut," ujar
Refly Harun.

Refly juga mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rizieq Shihab tergolong delik biasa (gewone delicten) sehingga tidak bisa ada pihak yang merasa dirugikan melakukan penuntutan kasus.

Hal ini berbanding terbalik dengan delik aduan (klacht delicten) yang memerlukan pihak yang dirugikan agar dapat melakukan penuntutan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Larang Jemput Habib Rizieq di Soekarno Hatta, Lalin Padat Hingga Tol Pluit

“Sangat aneh sekali kalau yang menggugat ini adalah
komponen masyarakat. Mengingatkan ini sesungguhnya adalah delik umum saja, bukan delik aduan. Jadi, tidak ada kepentingannya dengan orang perorang. Harusnya tidak ada orang yang mengatasnamakan kepentingannya untuk menggugat SP3 Habib Rizieq," kata Refly Harun.

Refly Harun menilai, kasus yang menimpa Rizieq Shihab atas dugaan pornografi bukan merupakan jenis delik aduan, melainkan delik umum saja.

"Kalau SP3-nya terkait dengan hal-hal yang sebenarnya
bukan penghinaan terhadap orang, tetapi terkait konten pornografi yang bukan delik aduan," ucap Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menjamin bahwa Rizieq
Shihab tidak akan ditangkap jika kasus yang menimpa
dirinya telah mendapat SP3 sebagaimana yang disebut
PA 212.

Baca Juga: Konflik 'Jegal Menteri' Belum Usai, Kini Rizal Ramli Sebut Jusuf Kalla Kaya Karena Dagang Kekuasaan

"Jadi kalau sudah di-SP3-kan harusnya aman-aman saja, entah kalau ada kasus lain itu soal lain," kata Refly Harun.

Selain itu, Refly Harun juga mengungkap, isu kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia untuk memimpin gerakan penggulingan Presiden Joko Widodo terlalu jauh.

“Kalau dikaitkan dengan misalnya penjatuhan penggulingan Presiden Jokowi terlalu jauh juga. Semuanya harus berada di koridor konstitusional karena kita negara demokrasi konstitusional," ucap Refly Harun.

“Kalau mau mengganti Presiden, jalannya hanya 3
dan itu jalan konstitusional saja. Dan semuanya tidak
boleh menggunakan kekerasan. Harus melalui cara yang beradab, konstitusional, dan merupakan keinginan murni dari rakyat banyak yang disalurkan melalui mekanisme yang sah dan konstitusional," sambungnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler