Habib Rizieq Dikabarkan Akan Ditangkap Setibanya di Indonesia, Begini Penjelasan Pengamat Hukum UI

10 November 2020, 10:58 WIB
mam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Ribuan Orang Mulai Berdatangan Sambut Habib Rizieq di Jakarta, Pagi Ini Tiba di Tanah Air /Galamedia /Zona Priangan

PR BEKASI - Hari ini, Selasa, 10 November 2020, pentolan Front Pembela Islam (FPI) rencananya akan tiba di tanah air pada pukul 0.00 WIB di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Namun hingga saat ini masih banyak desas-desus yang beredar bahwa karena kasus hukumnya dulu selama di Indonesia, Habib Rizieq akan ditangkap setibanya di Indonesia.

Pada November 2015, Rizieq Shihab diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena memplesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎.

Baca Juga: Sambut Kedatangan Habib Rizieq Shihab, Tagar #WelcomeBackIBHRS Menggema di Twitter

Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎

Sedangkan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Anugerah Bintang Mahaputera Gatot Nurmantyo Dinilai Tak Terkait Politik, Pengamat: Terima Saja Pak

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.
 
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan.

Namun, ketika Rizieq Shihab sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.  

Baca Juga: UMP 2021 Jateng Naik, Serikat Buruh Nyatakan Siap Bantu Ganjar Pranowo Hadapi Gugatan Pengusaha

Diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 10 November 2020, sehubungan dengan hal tersebut, Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul buka suara terkait banyak pihak yang mempertanyakan kasus hukum yang dituduhkan kepada Habib Rizieq Shihab.

Chudry Sitompul menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3.5 tahun di Arab Saudi.

Baca Juga: Isu Video Syur Dituding Alihkan Kabar Habib Rizieq Pulang, Pengamat: Ada Oknum di Balik Semua Ini
 
"Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
 
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq Shihab ditindaklanjuti lagi. Sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.


Baca Juga: Ferdinand Hutahean Sindir Rizieq Shihab: Adakah yang Merasa Pahlawan Setelah Bandara Lumpuh?

"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
 
Rizieq Shihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler