Sentil Penegakan Prokes Pemerintah, Muhammadiyah: Elite Politik dan Elite Agama Dibiarkan

11 Oktober 2020, 07:00 WIB
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti. /Instagram.com/@abe_mukti/

PR BEKASI – Semua elemen masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

Prokes tersebut wajib dipatuhi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang di sekitar kita. Namun, masih banyak ditemui pelanggaran demi pelanggaran prokes yang terjadi di masyarakat.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai ada perbedaan penegakan prokes kepada masyarakat kecil dan elite politik.

Melalui cuitan di media sosial Twitternya, Abdul Mu’ti mengeluhkan perbedaan perlakuan penegakan prokes Covid-19 terhadap pedagang pasar dan pihak elite.

Baca Juga: Pertamina Nyaris Bangkrut karena Punya Utang Rp10 Miliar Hari ini, 15 November 2020 

Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa pedagang pasar tidak diperbolehkan berjualan lantaran dianggap tidak memenuhi prokes Covid-19.

Pegadang pasar diuber-uber, bahkan tidak boleh jualan karena dianggap tidak memenuhi protokol Covid-19,” kata Abdul Mu’ti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @Abe_Mukti pada Senin, 16 November 2020.

Akibanya para pedagang itu harus kehilangan mata pencariannya.

“Mereka kehilangan mata pencarian karena Covid-19,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia pun membandingkan dengan para elite politik yang dibiarkan melanggar prokes ketika kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Baca Juga: Sehari Usai Diwali, India Dilanda Polusi Udara Diduga Akibat Petasan Saat Perayaan 

Selain itu, dia pun membandingkan dengan elite agama yang juga dibiarkan melanggar prokes.

“Tapi elite politik dibiarkan melanggar protokol saat Pilkada, elite agama dibiarkan melanggar hanya karena orang besar,” katanya.

Sebelumnya Abdul Mu’ti pun membuat sebuah utas yang menegaskan bahwa Muhammadiyah berada di garda depan untuk menanggulangi Covid-19.

Di tengah pandemi Covid-19, Muhammadiyah istiqamah berada di shaf terdepan agar berbagai masalah terselesaikan,” kata Abdul Mu’ti.

Adapun implementasi itu adalah dengan cara menerbitkan fatwa hingga layanan sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Soroti Polemik 'Tukang Obat', Habib Luthfi: Jangan Heran Ada Keturunan Nabi yang Berakhlak Tak Baik 

@muhammadiyah sejak awal sudah berjuang bahkan berjihad menanggulangi Covid-19, melalui @mucocovid19, menerbitkan fatwa and berbagai layanan sosial untuk masyarakat yang terdampak,” katanya.

Bahkan akibat Covid-19, Muhammadiyah menunda Muktamar, menyelenggarakan pendidikan secara daring serta kehilangan dokter, perawat, dan tokoh persyarikatan.

Jangan korbankan masyarakat karena kepentingan sesaat kita korbankan masyarakat. Hukum harus adil dan tegas kepada semua lapisan masyarakat. Jangan tajam bawah tapi tumpul ke atas,” tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler