Doni Monardo: Pembuat Kerumunan Akan Dimintai Tanggung Jawab oleh Allah SWT

15 November 2020, 22:08 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo. /Setkab/Rahmat

PR BEKASI - Kerumunan orang akhir-akhir ini menjadi pembahasan penting bagi berbagai pihak di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hingga pihak Kepolisian dan Satgas Covid-19 terus memantau dan menindak siapa saja yang melanggar protokol kesehatan yang telah diterapkan.

Terkait hal tersebut, dua pihak ini menyesalkan terjadinya kerumunan yang terjadi hari ini. Khususnya yang terjadi pada acara yang digelar Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pertamina Nyaris Bangkrut karena Punya Utang Rp10 Miliar Hari ini, 15 November 2020

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Munardo, menyampaikan penularan Covid-19 hampir dipastikan terjadi dari kerumunan.

"Sejumlah aktivitas yang menciptakan kerumunan hampir pasti bisa menimbulkan penularan. Menulari dan tertular satu sama lainnya," katanya, sebagaimana diktuip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Minggu, 15 November 2020.

"Mreka yang menyelenggarakan kegiatan tersebut nantinya tidak hanya mendapatkan sanksi di dunia oleh pemerintah, tapi juga kelak mendapatkan permintaan pertanggungjawaban dari Allah SWT," sambung pria yang menjabat Ketua BNPB itu.

Baca Juga: Sehari Usai Diwali, India Dilanda Polusi Udara Diduga Akibat Petasan Saat Perayaan

Doni meminta kesadaran dari berbagai pihak agar menunda acara yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, masyarakat harus saling mengingatkan untuk tak datang ke kerumunan.

"Ini memang sulit, dari data yang kami peroleh ada peningkatan gunakan masker dan cuci tangan. Tapi jaga jarak dan hindari kerumunan masih belum optimal," ujar Doni Monardo.

Sementara itu, dari pihak kepolisian melalui Kapolri Jenderal Idham Azis, memberi peringatan tegas tekait kerumunan tersebut. Ia menyebut keramaian juga menimbulkan keresahan untuk masyarakat lainnya. Apalagi jika protokol kesehatan diabaikan.

Baca Juga: Ceritakan Kondisi Terkini Ade Londok Usai Dihujat Warganet, Sule: Kini Kurus dan Sering Melamun

"Dalam suasana pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarakn, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan massa," tuturnya.

"Terjadinya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat seperti yang disampaikan oleh warga maupun ormas melalui berbagai media," sambungnya.

Senada dengan Kapolri, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif Habib Rizieq Shihab. Penetapan sanksi ini terkait kerumunan yang terjadi pada saat acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi.

Baca Juga: Festival Diwali Tetap Gunakan Petasan, Ratusan Juga Warga India Terpaksa Hirup Udara Beracun

"Ya (Habib Rizieq) dikenakan denda (administratif akibat kerumudan di kediamannya)," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin ketika berada di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Arifin menambahkan, pihaknya memberikan sanksi jika ada pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kegiatan apapun. Menurut dia, Habib Rizieq dikenai denda Rp50 juta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler