Gaduh Kepulangan HRS, Polisi Panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

16 November 2020, 19:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /RRI

PR BEKASI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan tersebut terkait kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Anies Baswedan akan dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 November 2020 besok, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi

"Kami undang pukul 10.00 WIB untuk klarifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 16 November 2020.

Namun, Tubagus tidak menjelaskan lebih lanjut soal pemanggilan tersebut serta hal apa saja yang akan diklarifikasi ke Anies.

Anies Baswedan merupakan salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatn di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq.

Baca Juga: Bantah Adanya Pembangunan 'Jurassic Park' di Pulau Rinca, TNK: Saya yang Pertama Menentang

Acara tersebut berlangsung pada Sabtu, 14 November 2020 dihadiri sekitar 7.000 orang.

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan, Jakarta Pusat mengadakan kegiatan yanhg menjadi tempat berkumpulnya massa.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan Anies bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Rocky Gerung Kagum, Pemuda Non-Islam Ini Mengaku Dirinya Islamofobia di Depan Habib Rizieq

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan sanksi kepada Habib Rizieq sebesar Rp50 juta.

Sanksi tersebut disebutkan dalam surat bernomor 2250/-1.75 tertanggal 15 November 2020 terkait pelanggaran yang ditemukan dalam acara yang digelar Sabtu, 14 November 2020 yang ditujukan kepada Habib Rizieq.

Dalam keterangan surat tersebut, dijelaskan bahwa acara Maulid yang diselenggarakan menurut pihak Satpol PP telah melakukan pelanggaran karena tidak membatasi tamu undangan yang datang.

Baca Juga: Wagub Jakarta Imbau Agar Tak Kerahkan Massa Saat Natal, Ernest Prakasa: Minoritas Mah Nurut Aja Lah

Hal itu seperti dijelaskan dalam surat, tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Selain itu, aturan lainnya adalah pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Karena itu tertulis dalam surat tersebut sanksi yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq berupa denda administratif sebesar Rp50 juta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler