"Kita punya peraturan daerah nomor 2 tahun 2020, dalam peraturan daerah tersebut secara jelas bagi pelanggar, itu bisa didenda administratif, dan penindakan pembubaran, dari dasar-dasar hukum itu, kami melihat pak Anies ini, tidak tegas dan inkonsisten terhadap peraturan yang ada," tuturnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu, 25 November 2020, Idris pun memaparkan tindakan-tindakan Anies selama ini yang dinilainya tidak tegas dan inkonsisten.
"Secara jelas pada bulan Agustus 2020, terjadi kerumunan perayaan 17 Agustus, apa yang dilakukan Satpol PP, pembubaran. Ada kerumunan penjual ikan cupang di pasar jatinegara, apa yang dilakukan pemerintah daerah, pembubaran juga," ucapnya.
Baca Juga: Minggu Depan, FPI Minta Masyarakat Kibarkan Bendera dan Pakai Kaos Habib Rizieq
"Bahkan pada bulan September pak Gubernur hadir langsung dalam sidak di kafe-kafe, beliau berbicara "ini bukan masalah pelanggaran, tapi masalah nyawa" dan dibubarkan," katanya.
Namun Idris menilai, perlakuan Anies tidak terjadi dalam acara kemarin.
"Pertanyaannya di mana ketegasan dan konsistensi seorang Anies di acara kemarin, yang bertanggung jawab terhadap pengendalian Covid di wilayah DKI Jakarta, ini fakta dan aturan hukum yang sudah ada di DKI Jakarta," tuturnya.
Baca Juga: Minggu Depan, FPI Minta Masyarakat Kibarkan Bendera dan Pakai Kaos Habib Rizieq
Menurutnya perlakuan Anies tersebut telah melukai masyarakat.
"siapa yang dilukai? tenaga kesehatan kita yang telah berjuang mengendalikan Covid, para pengusaha-pengusaha kecil yang harus membatasi pengunjungnya untuk menghindari kerumunan atau bahkan keluarga-keluarga kita yang harus menahan jumlah tamunya dalam acara pernikahan," ucapnya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube
Terkini
18 Oktober 2023, 20:26 WIB
18 Oktober 2023, 14:13 WIB
18 Oktober 2023, 11:06 WIB
18 Oktober 2023, 09:10 WIB
17 Oktober 2023, 15:40 WIB