Edhy Diduga Terima Aliran Dana Sebesar 1.4 Miliar, Kartu ATM Bank Sekpri Istri Jadi Bukti Vital

- 26 November 2020, 07:56 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Perkembangan kasus penangkapan Edhy Prabowo terus berlanjut.

Kini Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan satu kartu ATM bank atas nama sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo menjadi bukti vital yang mengungkapkan aliran dana kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Orang-orang yang ditetapkan sebagai tersangka jelas perbuatannya, tinggal pembuktian legalitas. Alat bukti juga sudah cukup banyak baik yang dikloning, fisik dan ada alat yang sangat vital yaitu kartu ATM," kata Karyoto di gedung KPK Jakarta, Kamis pagi.

Baca Juga: Masih Jadi Polemik, Diam-diam Habib Rizieq Geser Anies Baswedan dalam Bursa Capres 2024 Menurut CPCS

Kartu ATM atas nama Ainul Faqih yang merupakan staf istri Iis Rosyati Dewi tersebut adalah ATM dari rekening bank BNI yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan bagi kepentingan Edhy untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Selain itu diketahui Eddy Prabowo diduga telah menerima dana sebesar 100 ribu dolar AS atau setara Rp1.4 miliar (kurs hari ini).

Lewat data transaksi di atm juga dapat digunakan untuk mengembangkan kasus lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Wilayah Ini Akan Terdampak Lagi Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini, Mulai Pukul 9.00 WIB

"Dari sisi perbankan akan ketahuan kalau dilihat dari transaksinya kartu ATM. Kita dapat melihat dan akan dikembangakan tapi dari profile awal sudah jelas pelaku-pelaku dalam aliran (penerimaan dana) itu sudah tergambar," kata Karyoto.

Dalam perkara ini, Edhy selaku Menteri KKP pada 14 Mei 2020 menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Staf Khusus Menteri untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Pele Berduka: Suatu Hari Nanti, Kita Akan Main Bola di Langit Sana

Salah satu tugas dari tim adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Sampai saat ini diketahui aliran dana ikut diserahkan dan diterima juga oleh:

Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) memberi transfer kepada PT Aeor Citra Kargo (ACK) sebanyak Rp731.573.564.

Baca Juga: Mundur dari Jabatan Menteri dan Partai, Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf, Banyak yang Terkhianati

Selanjutnya ada uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Safri dan Andreau pada sekitar Agustus 2020 juga menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x