Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19.
Kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, RS Ummi dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.
Selain itu, diketahui Pihak Penyidik dari Polresta Bogor tengah melakukan proses penyelidikan terkait Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan kabur dari RS Ummi saat sedang menjalani perawatan.
Baca Juga: Minta Benahi Diri, Pramono Anung: ASN, TNI, dan Polri adalah Mesin Utama Pemerintah Saat Ini
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kepergian Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI tidak diketahui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
"Kepergiannya tidak terlacak oleh Satgas Covid-19, saat ini pihak Polresta Bogor sekarang sudah datang, melakukan penyelidikan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Habib Rizieq Shihab diduga kabur meninggalkan rumah sakit tempat dirinya dirawat melalui pintu belakang atau pintu gudang obat pada Sabtu, 28 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.***