Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

- 3 Desember 2020, 14:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengabarkan bahwa Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri.
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengabarkan bahwa Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. /Twitter.com/@HusinShihab

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab telah melaporkan Soni Erata atau Ustaz Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.

Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Terkait hal itu, Habib Husin Shihab memberikan informasi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, dia mengatakan Maaher alias Soni sudah ditangkap Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Benny Wenda Minta Bantuan Australia untuk Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Polri Beri Peringatan

" Iya benar, Maaher sudah ditangkap oleh Bareskrim," ucap Habib Husin saat dikonfirmasi oleh tim Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 3 Desember 2020.

Pada akun Twitter @HusinShihab, ia juga mengatakan, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ini konsekuensi hukuman kalau tidak hati-hati di Medsos," cuit Habib Husin.

Terkait hal itu, Ketua Cyber Indonesia itu memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah menangkap pelaku ujaran kebencian.

Baca Juga: Unggahan Permintaan Maaf Habib Rizieq Hilang, dr. Tirta: Mungkin Pihak Instagram Sensi

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x