PR BEKASI- Ketua Cyber Indonesia, Habib Husein Shihab menyayangkan sikap Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan penghadangan terhadap aparat Kepolisian yang mengantarkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dan menantunya yakni Habib Hanif Alatas.
Aksi penghadangan itu dilakukan oleh sejumlah laskar dengan seragam dan baret putih masing-masing di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pada akun Twitter miliknya @HusinShuhab, ia menegaskan, upaya penghadangan petugas kepolisian tersebut adalah suatu bentuk kriminal.
Baca Juga: Luhut Klaim Sekolah Swasta Miliknya Jadi SMA Terbaik Peringkat Ketiga di Seluruh Indonesia
“Siapapun yang menghalangi tugas kepolisian sebagai alat negara merupakan perbuatan kriminal,” kata Husein Shihab yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Twitter @HusinShihab, Minggu 29 November 2020.
Siapapun yg menghalagi tugas Kepolisian sbg alat negara adl perbuatan kriminal & yg menghalangi hrs sgr ditangkap diusut tuntas, mau satgas, laskar, siapapun.
Pemanggilan itu bkn kriminalisasi tp diminta ket, mslhnya yg dimintai ket ini phobia & ketakutan atas bayangannya sndiri pic.twitter.com/jFW1QPNkCY— Husin Alwi (@HusinShihab) November 29, 2020
Terkait itu, Husin menyarankan dalam cuitan nya, siapapun yang melakukan penghalangan terhadap pihak kepolisian yang sedang bertugas, itu bisa diproses secara hukum.
“Dan siapapun yang menghalangi harus segera ditangkap dan diusut tuntas, mau satgas, laskar atau siapapun,” kata Husin.
Editor: Puji Fauziah