Baca Juga: Jelang Tes Usap Massal, Kabupaten Bekasi Siapkan 500 Kamar Isolasi
Selain itu, Husein Shihab juga menyebut bahwa surat pemanggilan terhadap Rizieq dan Hanif adalah upaya kepolisian untuk memproses pengambilan keterangan terhadap dugaan pelanggaran hukum protokol kesehatan, bukan bentuk dari kriminalisasi terhadap ulama atau aktivis.
“Pemanggilan itu bukan kriminalisasi, tapi diminta keterangan,” ucap Husin.
Sementara dengan hadirnya surat pemanggilan kedua tokoh FPI hingga ada upaya penghadangan dari para laskar menunjukkan, bahwa ada orang yang sebenarnya merasa sangat ketakutan dengan dirinya sendiri.
Baca Juga: Penderita Stroke Wajib Tahu, 6 Makanan Ini Ternyata Bisa Bantu Proses Pemulihan
“Masalahnya, orang yang dimintai keterangan ini merasa phobia dan ketakutan atas bayang-bayangnya sendiri,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa hari ini, tim dari Reskrimum Polda Metro Jaya mengantarkan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab dan Habib Muhammad Hanif Alatas.
Dalam surat pemanggilan itu, mereka diminta untuk hadir dalam agenda pendengaran keterangan saksi pada hari Selasa, 1 November 2020 lalu.
Baca Juga: Jemaah Membludak di Pengajian Abuya Uci, Fadli Zon Tanyakan Respons Mahfud dan Jokowi
Surat pemanggilan Habib Hanif dengan nomor surat S.Pgl/8766/XI/2020/Ditreskrimum. Sementara untuk surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq tertuang dengan nomor surat S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum.
Editor: Puji Fauziah