Dijemput Pagi-pagi, Ustaz Maheer Ditangkap Bareskrim Polri Soal Ujaran Kebencian ke Habih Luthfi

- 3 Desember 2020, 20:01 WIB
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri.
Terkait kasus ujaran kebencian, Ustaz Maheer ditangkap di kediamannya di Bogor oleh Bareskrim Polri. /Twitter @Ustadzmaaher

PR BEKASI - Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020 waktu Subuh.

Ustaz Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter.

Ustaz yang sempat berseteru dengan Artis Nikita Mirzani itu ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis pukul 4.00 WIB pagi.

Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

Penangkapan terhadap Ustaz Maaher dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

“Memang benar tadi pagi pukul 4.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," kata Irjen Pol Argo Yuwono, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Kamis, 3 Desember 2020.

Argo Yuwono mengatakan tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x