Ramai Ancaman Hukuman Mati Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Firli Bahuri: Sedang Kami Dalami

- 7 Desember 2020, 07:36 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus suap pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/aww /

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, pada Jumat, 4 Desember sampai Sabtu, 5 Desember 2020.

Mensos Juliari pun langsung ditetapkan sebagai tersangka korupsi suap dari fee pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek senilai Rp17 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020.

Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat, Tiara Andini dan Rizky Febian Raih Penghargaan di MAMA 2020

Pasc-penangkapan Mensos Juliari, kata Firli, KPK akan mendalami pasal ancaman hukuman mati dalam kasus korupsi bansos penanganan Covid-19 Jabodetabek.

Pihaknya, lanjut dia, terlebih dulu harus membuktikan sejumlah hal yang menjadi unsur diterapkannya hukuman tersebut, mulai dari sisi pelaku hingga dampak kerugian yang terjadi pada negara.

"Itu sedang kami dalami, tentang proses pengadaannya, tetapi perlu diingat bahwa yang kami sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindakan pidana korupsi, yaitu penerimaan hadiah atau janji," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Yang Dinanti Telah Tiba, 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Baru Saja Tiba di Indonesia

 

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x