PR BEKASI - Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut menanggapi wacana hukuman mati bagi para tersangka yang terlibat kasus korupsi dana bansos Covid-19.
Menurutnya, ancaman hukuman mati memang bisa diterapkan untuk tersangka kasus korupsi, tapi hanya untuk korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2.
Sementara itu, menurutnya, kasus suap bansos Covid-19, memiliki jenis korupsi dan pasal yang berbeda.
Baca Juga: Banyak Pejabat Kena OTT, Budiman Sudjatmiko: Sedih Sekali, Tak Sempat Mengingatkan
"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin, Suap Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit Febry Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @febridiansyah, Senin, 7 Desember 2020.
Pagi..
Ada yg pake slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah2 sperti serius berantas korupsi.
Di UU, mmg ada “kondisi tertentu” diancam hukuman mati. Tp hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2).
Sedangkan OTT kmarin SUAP Bansos Covid-19. Jenis korupsi & pasal yg berbeda.— Febri Diansyah (@febridiansyah) December 6, 2020
Sejak lama, lembaga antirasuah tersebut sudah sering ia ingatkan untuk tidak menggunakan banyak slogan dan tetap bekerja secara konkret.
Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat, Tiara Andini dan Rizky Febian Raih Penghargaan di MAMA 2020
"Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkret. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," kata Febri Diansyah.
Febri Diansyah menjelaskan bahwa wacana hukuman mati ini sering muncul dalam dua kondisi, yakni slogan dan kemarahan.