Soal Hukum Mati Koruptor, Febri Diansyah: KPK Tak Perlu Banyak Slogan, Bekerja Saja secara Konkret

- 7 Desember 2020, 07:15 WIB
Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. /Instagram.com/@febridiansyah.id

"Ada banyak ruang investigasi jika mau pakai Pasal 2 di kasus OTT ini, ruang lingkupnya masih bansos Jabodetabek (Perlindungn Sosial No.3) Jika ditemukan korupsi di item yang lain, terbuka kemungkinan pengusutan kerugian negara. Jika ditemukan, perlu audit investigatif menyeluruh," tutur Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Maaher Menangis, Budiman Sudjatmiko: Pantang Dilakukan yang Ditangkap Karena Politik

Meski demikian, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x