Soal Hukum Mati Koruptor, Febri Diansyah: KPK Tak Perlu Banyak Slogan, Bekerja Saja secara Konkret

- 7 Desember 2020, 07:15 WIB
Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah.
Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. /Instagram.com/@febridiansyah.id

PR BEKASI - Mantan Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut menanggapi wacana hukuman mati bagi para tersangka yang terlibat kasus korupsi dana bansos Covid-19.

Menurutnya, ancaman hukuman mati memang bisa diterapkan untuk tersangka kasus korupsi, tapi hanya untuk korupsi yang menyebabkan kerugian negara, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2.

Sementara itu, menurutnya, kasus suap bansos Covid-19, memiliki jenis korupsi dan pasal yang berbeda.

Baca Juga: Banyak Pejabat Kena OTT, Budiman Sudjatmiko: Sedih Sekali, Tak Sempat Mengingatkan

"Ada yang pakai slogan hukum mati koruptor saat pandemi. Seolah-olah seperti serius berantas korupsi. Di UU, memang ada 'kondisi tertentu' diancam hukuman mati. Tapi hanya korupsi kerugian negara (Pasal 2). Sedangkan OTT kemarin, Suap Bansos Covid-19. Jenis korupsi dan pasal yang berbeda," cuit Febry Diansyah, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @febridiansyah, Senin, 7 Desember 2020.

Sejak lama, lembaga antirasuah tersebut sudah sering ia ingatkan untuk tidak menggunakan banyak slogan dan tetap bekerja secara konkret.

Baca Juga: Banjir Ucapan Selamat, Tiara Andini dan Rizky Febian Raih Penghargaan di MAMA 2020

"Hal ini sejak lama sudah diingatkan, KPK tidak perlu kebanyakan slogan. Bekerja saja secara konkret. Dukunglah kerja para Pegawai KPK, maka lambat laun kredibilitas KPK akan kembali meningkat. Kepercayaan itu tumbuh dari konsistensi. Teruslah bekerja. Buktikan dengan kinerja," kata Febri Diansyah.

Febri Diansyah menjelaskan bahwa wacana hukuman mati ini sering muncul dalam dua kondisi, yakni slogan dan kemarahan.

"Hukuman mati ini sering muncul dalam dua kondisi. Pertama, slogan. Ya untuk tunjukan seolah-olah komitmen berantas korupsi. Padahal belum ada koruptor dihukum mati. Kalau narkotika banyak. Apakah efektif? Kedua, karena kemarahan dengan pejabat yang korup, yang rasanya kok ga berkurang. Sisanya, dalam perdebatan," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Segera Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Mensos Juliari: Saya Ikuti Dulu Prosesnya, Mohon Doanya

Dia pun mengimbau, sebelum menerapkan hukuman mati untuk tersangka korupsi, ada baiknya mencari terlebih dahulu salah satu negara yang berhasil memberantas korupsi dengan cara hukuman mati.

Pasalnya, pemerintah juga perlu melihat dari sudut pandang kerugian masyarakat sebagai korban korupsi.

"Menjelang Hari Antikorupsi sedunia, coba cari, negara mana yg berhasil berantas korupsi dengan hukuman mati? Belum lagi jika kita lihat sudut pandang kerugian masyarakat sebagai korban korupsi," kata Febri Diansyah.

Baca Juga: Yang Dinanti Telah Tiba, 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Sinovac Baru Saja Tiba di Indonesia

Oleh karena itu, menurutnya, ancaman maksimal penjara seumur hidup, sudah cukup tepat untuk digunakan oleh KPK dalam kasus korupsi Kemensos tersebut.

"Pasal Suap dan 12i yang digunakan KPK dalam OTT Kemensos kemarin cukup tepat. Ancaman maks seumur hidup," kata Febri Diansyah.

Dia pun mengingatkan bahwa ada banyak ruang investigasi jika pemerintah ingin tetap menggunakan Pasal 2 dalam kasus korupsi dana bansos Covid-19, dan itu pun perlu audit investigatif yang menyeluruh.

Baca Juga: Sang Istri Positif Covid-19, Sandiaga Uno dan Keluarga Akan Segera Lakukan Tes Swab

"Ada banyak ruang investigasi jika mau pakai Pasal 2 di kasus OTT ini, ruang lingkupnya masih bansos Jabodetabek (Perlindungn Sosial No.3) Jika ditemukan korupsi di item yang lain, terbuka kemungkinan pengusutan kerugian negara. Jika ditemukan, perlu audit investigatif menyeluruh," tutur Febri Diansyah.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri sempat mengingatkan bahwa melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam dengan hukuman mati.

"Apalagi di saat sekarang, kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Masa sih, ada oknum yang masih melakukan korupsi karena tidak memiliki empati kepada NKRI. Ingat korupsi pada saat bencana ancaman hukumannya pidana mati," ujar Firli Bahuri.

Baca Juga: Maaher Menangis, Budiman Sudjatmiko: Pantang Dilakukan yang Ditangkap Karena Politik

Meski demikian, Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami penerapan pasal dengan ancaman pidana mati dalam kasus korupsi di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x