Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

- 8 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi pria yang kentut di tempat umum.
Ilustrasi pria yang kentut di tempat umum. /Pixabay

PR BEKASI - Majelis Hakim Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria bernama Muhammad Al-Wahabi (33) karena telah diusir sebanyak 17 kali dari 6 Masjid yang berbeda selama bulan Ramadan.

Bulan Ramadan adalah bulan suci yang selalu dinantikan oleh umat Islam. Dalam bulan tersebut, para Muslim di dunia berlomba-lomba dalam beribadah untuk mengharap rida Allah SWT.

Hakim menyatakan bahwa Muhammad Al-Wahabbi telah membuat orang-orang yang beriman tidak sehat, dan bahkan menyebabkan 53 orang sekaligus meninggalkan masjid selama salat.

Hal itu dinilai sebagai sebuah tindakan penistaan agama yang harus dihukum menurut hukum Allah.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, MV Terbaru BLACKPINK Lovesick Girls Capai 100 Juta Viewers

Menurut Hakim, dirinya telah bersikap lunak, dengan memberikan pilihan kepada terpidana untuk dipenggal atau dirajam sampai mati.

Namun, Jaksa Penuntut memprotes sikap Hakim tersebut dengan menyebut hukum dipenggal sangat ringan.

"Hukumnya jelas, dia harus dilempari batu sampai mati. Pemenggalan adalah hukuman yang sangat ringan dan menyelamatkan dia dari segala penderitaan," kata Jaksa Penuntut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World News Daily Star, Rabu, 7 Oktober 2020.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Distrik (DDPP) Syed Anees Shah mengatakan kepada wartawan bahwa terdakwa mendapat hukuman yang sangat ringan atas kejahatan penistaan ​​agama.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World News Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x