Gara-gara Kentut di Masjid Saat Bulan Ramadan, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim

- 8 Oktober 2020, 13:49 WIB
Ilustrasi pria yang kentut di tempat umum.
Ilustrasi pria yang kentut di tempat umum. /Pixabay

Baca Juga: Tanggapi Disahkannya UU Ciptaker, dr. Tirta: Apa Urgensi Omnibus Sampai Disahkan di Tengah Pandemi?

Dalam pembelaan diri di Pengadilan, Muhammad Al-Wahabi mengatakan bahwa dirinya menderita perut kembung kronis, yaitu kondisi medis yang langka sehingga dia tidak bisa mengontrol diri untuk buang gas.

Muhammad Al-Wahabi juga mengaku beberapa kali memasang tampon di duburnya sebagai upaya nekat untuk menutupi suara dan bau kentutnya.

Namun, menurut Hakim, tindakan tersebut sangat berbahaya dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

"Tindakan tercela dan berbahaya. Umat Islam tidak diperbolehkan memasukkan benda apa pun ke dalam anusnya, bahkan jari pun dilarang, hal itu dilarang oleh Alquran,” kata Hakim.

Baca Juga: Tak Bergeming Meski Didemo Ribuan Masyarakat, Ali Ngabalin Sebut Pemerintah Kini Sedang Membuat PP

“Sebagai hakim, saya harus memberi contoh bagi umat Islam lainnya. Ini jelas tidak bisa diterima di bawah hukum Syariah,” lanjut Hakim menjelaskan.

Muhammad Al-Wahabi mengaku kepada hakim bahwa dia telah mengecewakan Tuhannya, agamanya, umatnya, dan sangat menyesal atas apa yang telah dia lakukan.

Dia juga meminta maaf kepada kedua istri dan juga tujuh anaknya di pengadilan.

Muhammad Al-Wahabi juga berterima kasih dan tidak membantah keputusan Hakim terkait hukumannya tersebut dan bahkan mengatakan bahwa keputusan tersebut adil. Dia berharap Allah akan cukup murah hati untuk mengampuni tindakan penghujatannya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: World News Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x