1,2 Juta Dosis Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak

- 7 Desember 2020, 14:49 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Antara

Impor ini merujuk pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. 

Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

Baca Juga: Serang Polisi Saat Akan Lakukan Penyelidikan, 6 Orang Kelompok Habib Rizieq Ditembak Mati

Karena itu, menurut Sri Mulyani, pengadaan vaksin ini dibebaskan dari bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan berbagai pajak untuk impor termasuk Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 22.

Rincian harganya sebesar 20,5 juta dolar AS dengan pembebasan bea masuk dan pajak senilai Rp50,95 miliar.

Pelayanan tersebut berdasarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bekerja sama dengan BPOM, Kemenkes, dan Indonesia National Single Window.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Ungkap Jumlah Anggaran Vaksin Covid-19 dan Kesehatan untuk Tahun 2021

“Yang kami berikan pelayanan dari mulai untuk mekanisme pengadaan dan persyaratannya, fasilitas fiskal, serta rush handling. Di mana yang mulai dari PIB (pemberitahuan impor barang) sampai pengeluaran barang selama ini yang maksimal 3 hari makin dipercepat,” pungkas Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah