Dua Kali Mangkir, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

- 10 Desember 2020, 13:51 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Padahal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran telah mengimbau Rizieq untuk hadir memenuhi panggilan. Jika mangkir, polisi bakal melakukan penjemputan paksa.

Baca Juga: Geram Anak-anaknya Disudutkan Teddy Soal Harta Gono-gini, Sule: Hak Dia Apa? Saya Bukan Apa-apa Dia

Sebelumnya Habib Rizieq telah dua kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember namun HRS mangkir.

Habib Rizieq sedianya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020 kemarin. Namun, Habib Rizieq kembali absen dari pemeriksaan setelah dua kali panggilan tersebut.

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih dalam pemulihan.

Baca Juga: Ajaib! Ibu Ini Cetok Rekor Dunia Usai Kembali Lahirkan Bayi dari Embrio Beku Tahun 1992

"Saya dan tim dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah datang mewakili Habib Rizieq Shihab bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ucapnya.

Aziz Yanuar membeberkan alasan kliennya tersebut kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab masih dalam proses pemulihan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah