Dua Kali Mangkir, Habib Rizieq Kini Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes

- 10 Desember 2020, 13:51 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

 

PR BEKASI - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya beberapa waktu yang lalu.

Habib Rizieq pada saat itu menikahkan putrinya berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat.

Diketahui pada acara pernikahan tersebut yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 November 2020, ribuan simpatisan Habib Rizieq berdatangan sehingga menimbulkan kerumunan dan terdapat tindakan pelanggaran protokol kesehatan juga di acara tersebut.

Baca Juga: HRS Ditetapkan Jadi Tersangka, Muannas Alaidid: Sebaiknya Penuhi Panggilan, Agar Umat Tidak Bingung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka karena berperan besar dalam menyelenggarakan acara tersebut.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Baca Juga: Sebulan Kepulangan dari Arab Saudi, Habib Rizieq Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh PMJ

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x