Sabar! Vaksin Sinovac Masih Tunggu Izin Sementara dari 2 Lembaga Sebelum Bisa Digunakan

- 15 Desember 2020, 22:17 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /PIXABAY

Apabila izin EUA dan sertifikasi halal dari BPOM dan MUI sudah keluar, maka vaksinasi pada masyarakat segera dilakukan.

Untuk memperlancar proses vaksinasi, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 29 ribu vaksinator (pemberi vaksinasi) yang tersebar di sejumlah layanan kesehatan.

Baca Juga: Ratusan Massa Datangi Polres Metro Bekasi Minta Habib Rizieq Dibebaskan, Polisi Beri Penjagaan Ketat

Lebih rinci, vaksinator tersebut akan disebar di 10.400 puskesmas, 2000 rumah sakit dan 49 kantor kesehatan pelabuhan di berbagai wilayah Tanah Air.

Secara umum terdapat beberapa alasan pemilihan vaksin Sinovac yang akan disuntikkan pada masyarakat. Pertama, aman, bermutu dan memiliki efikasi tinggi.

Tidak hanya itu, sebelum memutuskan vaksin yang akan dipakai, pemerintah juga melakukan kajian dan masukan dari para ahli terutama penasehat imunisasi nasional atau Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Baca Juga: 20 Tahun Berlalu, Puluhan Ribu Pejuang Eks Timor Timur Dapat 'Hadiah' Spesial dari Prabowo Subianto

"Ini yang kemudian mengkaji berdasarkan literatur dan informasi-informasi yang tentunya saintifik dan Sinovac masuk dalam kriteria tersebut." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x