Tidak Termasuk Penerima Vaksin Covid-19 Gratis? Begini Tatacara Pendaftaran Vaksin secara Mandiri

- 15 Desember 2020, 06:06 WIB
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020)
Petugas memindahkan vaksin COVID-19 setibanya di Kantor Pusat Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) /ANTARA FOTO/HO/Setpres-Muchlis Jr/wpa/hp/

PR BEKASI - Program vaksinasi COVID-19 rupanya tidak diberikan secara gratis kepada seluruh warga Indonesia.

Bagi mereka yang hendak melakukan vaksinasi secara mandiri, harus terdaftar terlebih dahulu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan jatah vaksin COVID-19.

Diketahui proses pendaftaran dapat dilakukan oleh individu atau secara kolektif oleh institusi/perusahaan yang membutuhkan.

Baca Juga: Dinilai Akan Bersikap Objektif, Pengamat Kepolisian Minta Semua Pihak Hormati Putusan Komnas HAM

Bagi Anda atau Perusahaan Anda termasuk dalam kategori penerima vaksin mandiri berikut tatacara mendaftarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara:

- Tata laksananya, perusahaan atau individu mengajukan pendaftaran ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah.

 - Sertakan informasi NIK, nama calon penerima, nomor peserta BPJS Kesehatan atau BPJS Tenaga Kerja, nama perusahaan, jenis pekerjaan, dan wilayah kerja atau domisili.

Baca Juga: Singapura Gratiskan Vaksin Covid-19 untuk Semua Warganya dan WNA yang Tinggal dalam Waktu Lama

- Selanjutnya pendaftaran akan dilakukan persetujuan, penyediaan alokasi vaksin, serta jadwal vaksinasi akan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, sebelum vaksinasi dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x