- Masyarakat yang sudah terdaftar kemudian melakukan konfirmasi atau registrasi ulang untuk memilih jadwal layanan melalui SMS 119, USSD Menu Browser (UMB) *119#.
- Bisa juga dengan aplikasi Pedulilindungi atau laman pedulilindungi.id atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Baca Juga: Heboh! Viral Diduga 'Hewan' Dinosaurus Triceratops Tiba di Mojosemi Forest Park Magetan
Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya alias gratis.
- Setelah itu data masyarakat penerima vaksin beserta penjadwalan vaksinasi masing-masing dapat diakses oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan melalui aplikasi Pcare Vaksinasi user fasilitas kesehatan atau aplikasi lain yang ditentukan selanjutnya oleh pemerintah.
Teknis tersebut sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Senin, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi kelompok masyarakat yang dibiayai oleh negara dan secara mandiri.
Baca Juga: Meski Petugas KPPS dan Paslon Ada yang Terpapar Covid-19, Mahfud MD Klaim Belum Ada Klaster Pilkada
Diketahui, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu akan mendapatkan vaksin gratis yang dibiayai oleh negara sementara untuk kalangan masyarakat mampu diharapkan membayar secara mandiri untuk melakukan vaksinasi.
Pemerintah menggunakan data peserta penerima bantuan iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai penerima vaksin gratis yang dibiayai negara.
Masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang terdaftar sebagai peserta PBI JKN-KIS akan mendapatkan notifikasi melalui SMS bahwa dirinya sebagai penerima vaksin.