PR BEKASI – Bagi Anda Pelaku Budaya baik dalam bidang seni kriya, musik pertunjukan, rupa, sastra, cagar budaya, film dan media baru, komunitas sejarah, museum dan memiliki karya, ternyata Anda berkesempatan dalam Program Pemberian Layanan Pelindungan Pelaku Budaya (PLP2B) /Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
APB adalah program pemberian layanan pelindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19.
Diketahui besaran yang didapat sebesar Rp1 juta. Sampai saat ini sudah dua kali tahapan yang telah dilaksanakan.
Baca Juga: Diduga Bisa Menularkan Virus Corona, Kini Rusia Kembangkan Uji Vaksin Covid-19 untuk Hewan
Pada tahap I, terdapat 10.001 pelaku budaya, di mana 4.599 pelaku budaya belum menerima penyaluran bantuan.
Sementara tahap II akan dimulai dengan pengunggahan dokumen dan dan pengunggahan karya segera pada minggu pertama di bulan Oktober.
Bagi Anda yang hendak mengikuti program APB tahap ketiga berikut caranya:
Baca Juga: Militer China Mengaku Kapal Perangnya Buntuti Kapal Perang Milik AS di Selat Taiwan
- Buka laman apb.kemdikbud.go.id