Datangi Markas Besar TNI AD, Prabowo Subianto: Sumber Hukum Tertinggi Negara Kita, UUD 1945

- 20 Desember 2020, 19:19 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, didampingi Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, saat berkeliling Mabesad, Jakarta.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, didampingi Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa, saat berkeliling Mabesad, Jakarta. /HO-Youtube TNI AD/TNI AD

PR BEKASI - Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto memenuhi undangan untuk datang ke Markas Besar TNI Angkatan Darat (AD).

Di markas besar Angkatan Darat, Prabowo menyampaikan paparan dalam Seminar Revisi Doktrin TNI Angkatan Darat Kartika Eka Paksi tahun 2020.

Dalam tayangan YouTube TNI AD, Minggu, 20 Desember 2020 terlihat kedatangan Menhan disambut dengan penuh hormat oleh para prajurit TNI AD dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, beserta jajaran petinggi AD.

Baca Juga: Sempat Tolak Rapid Test, Yusri Yunus: 28 Pendemo 1812 yang Reaktif Langsung Dibawa ke Wisma Atlet 

Dijelaskan Dankodiklatad, Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi merupakan doktrin tertinggi dalam TNI AD dan hakikat doktrin tersebut menjadi penegasan dan penguatan cita-cita perjuangan tanpa akhir TNI AD.

Dankodiklatad juga menjelaskan bahasan yang akan disampaikan, yakni tentang sejarah TNI AD, peran, tugas, dan fungsi TNI Angkatan Darat, ancaman, pembinaan, dan penggunaan kekuatan AD, serta TNI Angkatan Darat di masa depan.

"Fokus diskusi dalam seminar guna mendapatkan ide dan masukan yang konstruktif. Semoga kegiatan seminar ini dapat memberikan manfaat dalam membangun TNI Angkatan Darat menghadapi tantangan tugas di masa yang akan datang," ujar Dankodiklatad, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 20 Desember 2020.

Selain itu, doktrin tersebut dijadikan pedoman berisikan ajaran utama yang menjadi landasan filosofis dalam membangun dan mengembangkan postur TNI AD yang dapat diandalkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara.

Baca Juga: Swafoto Tanpa Masker, Presiden Cile Terpaksa Bayar Denda Seperti Sanksi Kerumunan di Jakarta 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x