PR BEKASI – Executive Vice President (EVP) Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah, menjelaskan bahwa untuk penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh wajib mengantongi surat hasil rapid test antigen yang negatif.
Peraturan tersebut berlaku mulai besok, Selasa, 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.
Sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Kaderisasi dalam Partai Politik Sangat Penting
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Baca Juga: Bangun Tidur tapi Malah Sakit Kepala? Berikut 6 Pesan yang Coba Tubuh Anda Sampaikan
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi KAI, adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.