PR BEKASI – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 Desember 2020.
Ali Ngabalin diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
“Saya dipanggil untuk berita acara pemeriksaan,” kata Ali Ngabalin di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Jika Indonesia Berdamai dengan Israel, AS Dikabarkan Akan Beri Bantuan Hingga Rp28.5 Triliun
Ali Ngabalin menjelaskan bahwa laporannya itu terkait dua terlapor yang melontarkan pernyataan di media daring yang menyebut Ngabalin terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lanjutnya, ia menilai bahwa komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.
“Saya merasa harus menggunakan hak konstitusional saya, supaya jangan membenturkan saya dengan lembaga negara dan tentu saja ini untuk meyakinkan kepada publik utamanya kepada keluarga,” ucap Ali Ngabalin.
Baca Juga: Ada Syarat Hasil Tes Antigen, KAI Beri Waktu Calon Penumpang untuk Ubah dan Batalkan Perjalanan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin resmi membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA