Ada Syarat Hasil Tes Antigen, KAI Beri Waktu Calon Penumpang untuk Ubah dan Batalkan Perjalanan

- 24 Desember 2020, 07:08 WIB
KAI memberikan waktu tenggang 3 bulan untul calon penumpang membatalkan dan mengubah jadwal perjalanan.
KAI memberikan waktu tenggang 3 bulan untul calon penumpang membatalkan dan mengubah jadwal perjalanan. /PT KAI

PR BEKASI – KAI sebagai salah satu alternatif perjalanan di masa libur Natal dan Tahun Baru 2021 memberikan kebijakan baru disusul karena adanya peraturan untuk menunjukkan hasil rapid tes antigen bagi penumpang KA jarak jauh.

Kebijakan tersebut menyatakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan biaya.

Karena adanya kemudahan ini, pelanggan diharapkan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan.

Baca Juga: Unblock Akun Twitternya, Susi Pudjiastuti Kirim Pesan Perdana untuk Sandiaga Uno

Namun, menurut Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya.

“Karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan ke depan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya,” tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Kamis, 24 Desember 2020.

Lebih lanjut, kata dia, jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.

Baca Juga: China Naik Pitam, AS Berlakukan Pembatasan Visa Diduga karena Langgar HAM Etnis Minoritas

Masih dari penuturan Eva, pihaknya telah mengeluarkan aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x