Selain Penetapan Batas Maksimal Harga Tes Antigen, YLKI Minta Pemerintah Buat Standar Kualifikasi

- 19 Desember 2020, 19:12 WIB
Ilustrasi warga menjalani tes cepat antigen.
Ilustrasi warga menjalani tes cepat antigen. /Fikri Yusuf/hp/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah kini telah menjadikan tes antigen sebagai syarat perjalanan, karena dianggap lebih baik dalam hal sensitivitas dan keakuratannya.

Selain itu aturan ini juga dimaksudkan sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Sejauh ini beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Bali telah menerapkan aturan terkait tes cepat antigen.

Baca Juga: Soroti Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Rizal Ramli: Usulan Dagelan, Kinerja 2 Periode Aja Payah

Diketahui bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen untuk Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan diluar Jawa sebesar Rp275.000.

Batasan harga itu ditekankan oleh Kemenkes dengan menyatakan akan memberi sanksi bagi rumah sakit atau klinik yang melanggar aturan harga.

Menanggapi itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah, agar selain menetapkan batas harga maksimal, namun juga menetapkan kualifikasi tes antigen.

Baca Juga: Sweet Home sudah Tayang di Netflix, Berikut Biodata Song Kang, Lee Do Hyun, dan Tokoh Utama Lainya

"Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu," kata Tulus seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 19 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x