Sesuai Arahan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Wajibkan Tes Antigen sebagai Syarat Perjalanan

- 17 Desember 2020, 07:27 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dengan masinis saat meninjau persiapan angkutan Nataru./ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) dengan masinis saat meninjau persiapan angkutan Nataru./ANTARA/Sigid Kurniawan/wsj /

PR BEKASI - Pemerintah baru-baru ini merencanakan untuk membuat aturan baru terkait kewajiban untuk melakukan tes antigen, hal ini sebelumnya sempat juga disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Atas anjuran pemerintah pusat tersebut, kini dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mewajibkan tes cepat antigen sebagai syarat untuk masyarakat yang akan berpergian atau masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan ini rencananya akan mulai berlaku selama 3 minggu, dimulai dari Jumat, 18 Desember mendatang hingga Jumat, 1 Januari tahun 2021.

Baca Juga: Iklan Covid-19 di Ruang Publik Campur Pakai Bahasa Inggris, Warganet: Berantakan Nih

Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hari ini, ia menyampaikan bahwa aturan terkait tes antigen merupakan kebijakan nasional yang akan juga diterapkan pada calon penumpang. 

"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Syafrin seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 16 Desember 2020.

Dikatakan oleh Syafrin lebih jauh bahwa aturan ini berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut hingga udara.

Baca Juga: Dua Pelaku Keji Pembunuh Ibu Hamil di Bus Ditangkap, Motifnya Kesal karena Diminta Bertanggung Jawab

"Jadi baik itu angkatan udara, angkatan laut, dan terminal bus," katanya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x