PR BEKASI - Menjelang hari Natal dan Tahun Baru di tengah pandemi Covid-19.
Beberapa daerah melakukan pengetatan untuk memasuki wilayahnya hal tersebut sesuai arahan dari pemerintah.
Mulai 18 Desember 2020, pemerintah mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali harus rapid Antigen bagi pengunjung yang melakukan perjalanan darat.
Baca Juga: Kritik Opini Ridwan Kamil Soal Penjemputan HRS, Sahroni: Tidak Etis Salahkan Pak Mahfud MD
Selain Bali, Kota Jakarta pun akan melakukan langkah serupa.
Diketahui mekanisme detailnya masih akan di diskusikan oleh Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub.
Lantas apa yang dimaksud dengan Rapid Antigen, dan bagaimana langkah yang perlu Anda ambil jika hasilnya positif atau negatif?
Baca Juga: Ungkap Pesan Soeharto ke Tiap Menterinya, Emil Salim: Musuh Besar Pejabat Harta, Wanita, dan Tahta
Berikut penjelasannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Primaya Hospital: