Meski begitu dalam hal prioritas pemberlakuan aturan tersebut, dikatakan Syafrin akan dikhususkan untuk angkutan udara.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ucap Syafrin.
Baca Juga: Jokowi Masuk Tokoh Muslim Berpengaruh Dunia, Gus Jazil: Semoga Jadi Motivasi Umat Islam di Indonesia
Sebelumnya Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut mengabarkan bahwa dirinya telah meminta sejumlah pihak seperti Menteri Kesehatan, Kepala BNPB dan Menteri Perhubungan untuk mulai membuatkan mekanisme atau prosedur diwajibkannya tes antigen.
Aturan baru ini dikatakan Luhut, diwacanakan menjadi wajib, sebab tes antigen dinilai lebih baik dibandingkan dengan tes antibodi.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," katanya.
Baca Juga: Luhut Wajibkan Rapid Test Antigen Sebelum ke Bali, Apa Perbedaannya dengan Rapid Test Antibodi?
Nantinya test antigen diwajibkan untuk dilakukan maksimal H-2 keberangkatan. Lebih jauh soal ini, Luhut mengaku telah meminta Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, dan Menteri Perhubungan terkait rapid test antigen sebagai syarat perjalanan ini dapat diselesaikan.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA